KUTIPAN.co – Polemik terkait keberadaan kartu calon anggota DPRD Bintan dari Partai Golkar dengan nomor urut 9, Elyza Riani, dalam paket sembako Baznas untuk fakir miskin dan kaum dhuafa memasuki babak baru setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan indikasi pelanggaran pemilu.
Kejadian ini bermula dari viralnya informasi mengenai kartu nama caleg DPRD Bintan yang ditemukan dalam paket sembako Baznas di kalangan masyarakat Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Terdapat beberapa foto yang menunjukkan kartu nama caleg dapil Bintan I dari Partai Golkar nomor urut 9, Elyza Riani, disertakan dalam paket sembako tersebut.
“Mohon doa dan dukungan untuk DPRD Bintan. Coblos nomor 9. Elyza Riani caleg DPRD Kabupaten Bintan dapil I, kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Toapaya, Kecamatan Teluk Bintan dan Kecamatan Teluk Sebong,” tulis keterangan dalam kartu caleg tersebut.
Ketua Baznas Kabupaten Bintan, Suyono, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kartu nama caleg dalam paket sembako. Menurutnya, pembagian sembako dilakukan secara rutin oleh perangkat RT, dan Baznas tidak terlibat dalam penyisipan kartu caleg dalam paket tersebut.
“Terkait kedapatan atau ada kartu nama caleg itu di luar sepengetahuan Baznas Bintan,” kata Suyono.
Bawaslu Bintan langsung turun tangan untuk melakukan penelusuran terhadap temuan ini. Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang, menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang melakukan klarifikasi dengan beberapa pihak terkait, mulai dari warga penerima sembako hingga Camat Teluk Bintan.
“Setelah pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak terkait itu dilakukan, Bawaslu Bintan akan melakukan kajian dari fakta yang ditemukan di lapangan,” kata Bambang.
Dugaan pelanggaran pemilu yang sedang ditelusuri ini akan ditangani selama tujuh hari kerja sejak laporan diterima. Jika ditemukan pelanggaran dan indikasi pidana, kasus tersebut akan diteruskan ke penyidik kepolisian.
“Pasca melakukan klarifikasi, Bawaslu Bintan melakukan rapat pleno. Berdasarkan hasil rapat pleno diputuskan masalah itu menjadi temuan dugaan pelanggaran,” ungkap Bambang dilansir dari detiksumut, Sabtu (16/12/2023).
Proses selanjutnya melibatkan pemanggilan dan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, yang akan dilakukan selama 14 hari kerja. Hasil keterangan ini akan menjadi kajian akhir Bawaslu sebelum diputuskan langkah selanjutnya.
“Kami mempunyai waktu 14 hari kerja untuk proses ini sampai dengan kajian akhir Bawaslu,” tambah Bambang.
Polemik ini menyoroti pentingnya transparansi dan keberlanjutan dalam pembagian bantuan sosial, terutama menjelang pemilihan umum. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu akan terus berperan untuk memastikan integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu.