Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai, yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 masih menerima gaji dari pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa saat ini sedang menjalani proses persidangan, namun, mereka masih berstatus PNS dan menerima gaji.
“Sekarang masih tetap pegawai. Tunjangan tidak, hanya gaji saja sudah kita putuskan kemarin mulai 1 Agustus,” ungkap Armia, Sabtu (02/12/2023).
Armia menegaskan penentuan tindakan lebih lanjut akan diambil setelah persidangan selesai dan pemerintah daerah berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi para pejabat lainnya.
“Untuk sementara kita tunggu dulu karena sidangnya belum selesai. Kami pemerintah daerah berharap jadi pembelajaran bagi yang memegang jabatan,” kata Armia.
Diberitakan sebelumnya pada Selasa 12 September 2023 Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan AWB dan H sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 berdasarkan DPPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.102.572.500, dengan rincian dari APBD Murni sebesar Rp900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp2.201.785.000.
Kedua terdakwa AWB dan H dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan daerah sebesar Rp2.064.000.000.(Fik)