Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan S.Sos, menunjukkan langkah proaktif dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024, seiring arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah mengikuti rapat koordinasi (rakor) pengarahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara daring, dari ruang rapat Engku Puteri Raja Hamidah, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jum’at (17/11/2023), Hasan segera menginstruksikan BKPSDM untuk menyelenggarakan sosialisasi netralitas ASN.
Hasan meminta agar sosialisasi sudah diperkenalkan kepada seluruh ASN pemko dalam kegiatan apel pagi, dimulai Senin mendatang. “Sampaikan arahan Mendagri tentang netralitas ASN, termasuk jenis pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Hal ini penting menyusul masuknya tahun politik, di mana pose saat berfoto juga menjadi perhatian untuk menghindari penafsiran keberpihakan,” ujar Hasan.
Selain sosialisasi, Hasan meminta dilaksanakannya penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang. Penandatanganan ini akan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.
Hasan menegaskan, “Kita perlu memastikan netralitas ASN sebagai bagian integral dari penyelenggaraan demokrasi yang bersih dan jujur. Penandatanganan pakta integritas ini adalah komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan adil menjelang Pemilu 2024,” ucapnya.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan urgensi dukungan dan pelaksanaan capaian program prioritas nasional kepada seluruh Penjabat Kepala Daerah. Ia menyampaikan bahwa Penjabat Kepala Daerah memiliki hubungan langsung dengan Pemerintah Pusat.
“Diharapkan seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk menjalankan amanat dari Presiden dan Mendagri. Kinerja Penjabat Kepala Daerah juga akan dievaluasi per tiga bulan karena Penjabat terpilih melalui birokrat murni dan tidak ada unsur politik,” ucap Menteri Tito.
Tito menekankan bahwa meskipun Penjabat Kepala Daerah memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan Kepala Daerah terpilih, terdapat pembatasan kewenangan. Keberadaan Penjabat Kepala Daerah bukan sebagai Penjabat politik, dan pembatasan kewenangan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Dalam rapat koordinasi, Tito juga memberikan pesan untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Terutama saat memasuki masa kampanye dari November 2023 hingga Februari 2024, diharapkan Penjabat Kepala Daerah memastikan jajarannya menunjukkan sikap netralitas.
“Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang tentang ASN. Karena itu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun,” tegasnya.
Saat mengikuti rakor, Pj. Wali Kota, Hasan, didampingi Sekretaris Daerah, Zulhidayat, Asisten I, Muhammad Yatim, BKPSDM, dan Kabag Pemerintahan.