Meski telah dibangun sejumlah pos pengamanan terpadu TNI-Polri dan beberapa waktu lalu petugas gabungan melakukan pengrebekan besar-besaran disejumlah titik di Simpang DAM Muka Kuning, Kota Batam, polisi kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba diwilayah tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho menungkapkan belum lama ini tepatnya tanggal 21 dan 22 Oktober 2023 pihaknya kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba diwilayah tersebut.
Diuraikan Kombes Pol Nugroho, pada tanggal 21 Oktober 2023 Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil meringkus satu pelaku berinisial IC usia 49 tahun di warung Simpang DAM, Kecamatan Sei Beduk Muka Kuning dengan barang bukti 1 bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 bungkus paket plastik bening terdapat narkotika jenis sabu.
“Pelaku berperan sebagai pengantar paket tersebut ke daerah Botania, dari pengakuan tersangka menerima upah mengantarkan narkoba sabu itu sebesar Rp3 juta,” ungkap Kombes Pol Nugroho.
Baca Juga : Kapolda Kepri ke Simpang Dam Kampung Aceh
Lalu, penangkapan kedua pada 22 Oktober 2023 dilokasi berbeda yakni di Ruli Simpang DAM, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial JA usia 26 tahun dengan barang bkti 3 bungkus paket plastik bening didalam narkotika jenis sabu, 1 alat isap dan 4 bungkus plastik bening.
“Pelaku berperan sebagai penerima pekerjaan dari A (DPO) untuk membungkus paket narkotika dan akan menjual ke seputaran Ruli Singpang DAM. Upah yang diterima tersangka sebesar Rp 1 juta,” ungkap Nugroho.
Terhadap dua kasus narkotika yang terjadi diwilayah tersebut, Kombes Pol Nugroho mengaku geram sebab beberapa waktu lalu wilayah tersebut sempat dilakukan penggerebakan besar-besar oleh pihaknya dan petugas gabungan lainnya, bahkan diwilayah tersebut telah dibangun sejumlah pos pengamanan.
“Sudah kita lakukan penindakan, tertibkan dan sudah kita ratakan tempat tempat yang menjadi selter perjudian dan narkoba ada 8 titik sudah kita ratakan dan sudah kita buat pos pengamanan terpadu, pada kenyataannya masih adanya praktek narkotika yang terjadi di Simpang DAM,” ungkap Nugroho.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.(Fik/Yun)
Baca Juga : Polresta Barelang Gempur Perjudian, Puluhan Tersangka dan Mesin Gelper Disikat