Seorang pria berinisial PSH usia 18 tahun merupakan penyuka sesama jenis bunuh pasanganya laki-laki berinisial SP usia 46 tahun, pembunuhan itu dilakukan pelaku dikarenakan sakit hati sering ditolak ketika diajak berhubungan badan.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengungkapkan, pembunuhan itu terjadi pada 21 September 2023 di lahan kosong kawasan Mall Pelayanan Publik (MPP) Mega Mall Batam Centre.
“Dari olah TKP Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama Opsnal Satreskrim Polresta Barelang lansgung melakukan penyelidikan, kemudian kurang lebih 12 jam pelaku berhasil diamankan,” kata AKP Betty, Jumat (22/09/2023).
Diungkapkan AKP Betty, pelaku diamankan saat berada di Rumah Makan Pasang Saba Menanti di Komplek Sei Panas Batam Kota, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur kemudian terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku dan korban saling mengenal seminggu yang lalu, saat baru kenal, pelaku dan korban pernah melakukan hubungan terlarang penyuka sesame jenis di Hotel Merlin, pada saat itu setelah berhubungan badan, pelaku diberi uang oleh korban sebesar Rp200.000,” kata AKP Betty.
Baca Juga : Tak Sampai 24 Jam, Empat Komplotan Curat Diringkus Polsek Batam Kota
Menurut keterangan pelaku, ungkap AKP Betty, pelaku melakukan perbuatannya karena pelaku sakit hati terhadap korban karena korban selalu menolak ajakan jalan pelaku, setelah ada kesempatan saat korban mengajak pelaku pergi pelaku merencanakan perbuatannya dan juga bermaksud untuk menguasai harta milik korban.
Lebih jauh diungkapkan AKP Betty, pelaku telah merencanakan pembunuhan itu yang mana pelaku telah mempersiapkan mempersiapkan pisau dan memasukkan pisau tersebut ke jaket yang pelaku pakai, kemudian pelaku berjumpa dengan korban, lalu korban dan pelaku makan bersama, dan setelah makan pelaku mengajak korban menuju lahan kosong sebelah Perumahan Royal Bay Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
“Kemudian korban mengatakan tempat tersebut sepi namun korban mengikuti permintaan pelaku, lalu pelaku meminta korban untuk masuk kedalam jalan sepi dan setelah sampai, korban mematikan sepeda motornya dan pelaku langsung mengambil pisau dari kantong jaketnya dan kemudian pelaku memeluk korban dengan kedua tangan dan langsung menusukkan pisau kebagian perut korban dengan keras,” ungkap AKP Betty.
Kemudian, kata AKP Betty, pelaku menarik pisau kearah samping kanan perut korban dengan keras dan setelah itu pelaku mendorong korban sampai korban terjatuh ditanah lalu pelaku menarik pisau dari perut korban pada saat itu korban berteriak minta tolong, kemudian pelaku pegang kepala korban dan korban sempat melawan dan mengambil pisau sehingga mengenai jari manis tangan kanan pelaku.
“Pelaku mengambil pisau dari tangan korban dan kemudian memegang kepalanya dan langsung menusuk lehernya dan menarik dan goyangkan kearah bawah dan kemudian pelaku meninggalkan korban ditempat kejadian,” kata AKP Betty.
Lalu pelaku pergi membawa sepeda motor korban dengan merek Yamaha Mio M3, sekira beberapa meter kemudian pelaku melemparkan helm korban sebelah kiri kearah jalan keluar menuju jalan raya dan setelah itu ketempat kerja pelaku untuk istirahat.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.(Yun)
Baca Juga : Polres Pringsewu Gelar Reka Ulang Pembunuhan ODGJ