Seorang pria tega lakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, perbuatan asusila itu dilakukan pria berusia 40 tahun ini berlangsung sejak anak tirinya itu duduk dibangku kelas 3 SMP hingga saat ini anak itu telah duduk dibangku kelas 2 SMK.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPTU Maulana Rahmat Al Haqqi mengungkapkan, pelaku berinisial SO ditangkap pada Kamis 2 September 2023 setelah adanya laporan dari paman korban yang mengetahui keponakannya mendapat perlakuan asusila oleh pelaku berinisial SO.
“Tau keponakanya telah menjadi korban asusila, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku tidak melakukan upaya perlawanan saat ditangkap dan dirinya mengakui semua perbuatannya,” ujar Iptu Maulana, Senin (11/9/2023) siang.
Baca Juga : Kuasa Hukum Natalis Zega Minta Tangkap Pelaku Pencabulan di Pesantren Batu Besar, Klien Kami Hanya Korban
Diungkapkan Iptu Maulana, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku yang merupakan ayah tiri korban berulang kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP hingga saat ini sudah kelas 2 SMK.
“Perbuatan itu selalu dilakukan di kamar rumah korban, dan terkahir kali terjadi pada Mei 2023 yang lalu dengan alasan tidak kuat menahan hawa nafsu,” kata IPTU Maulana.
Barang bukti yang diamankan kata Iptu Maulana, sepasang pakaian milik korban, terhadap pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.(Vit)
Baca Juga : Kapolsek Dabo Singkep Tegaskan Tidak Pernah Arahkan Pelapor Minta Uang Terkait Kasus Pencabulan