Dalam sepekan Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 4 pengurus pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M mengatakan, pengungkapan pertama berawal pada Rabu (7/6/2023) sekira pukul 16.30 Wib anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya tempat penampungan CPMI ilegal di Perumahan Bukit Raya 2 blok C 2 no.2 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 18.00 Wib anggota melakukan penyelidikan di tkp dan berhasil mengamankan pelaku EW (43) yang berperan sebagai pengurus calon PMI ilegal,” ujar Kompol Budi, Senin (12/6/2023).
Dari hasil penyelidikan, 1 calon PMI ilegal tersebut akan bekerja di Singapura sebagai ART dengan gaji 635 SGD atau Rp. 6.350.000 perbulannya dan selama 4,5 bulan dipotong oleh agency Singapura untuk pengurusan pemberangkatan dari Batam menuju singapura sebesar 550 SGD atau Rp 5.500.000.
Baca Juga : Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 13 PMI Ilegal, 11 Pelaku Diamankan
Sementara, lanjut Kompol Budi, keuntungan yang diterima pelaku sebesar SGD 200 diluar dari makan dan tempat tinggal dikenakan biaya Rp. 50rb perhari.
“Kemudian pengungkapan kedua terjadi pada Jum’at (9/6/2023) sekira pukul 12.30 Wib anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya tempat penampungan CPMI ilegal di Greenland Blok E 2 No.21 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 13.30 Wib Kanit VI Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H dan Kasubnit VI, Ipda Gabriella Sari Dewi Siregar, S.Tr.K., MH beserta anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Y (39) yang berperan sebagai pengurus.
Adapun tujuan dari CPMI ilegal tersebut akan bekerja ke luar negeri yakni Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
“Pelaku memberikan fasilitas tiket pesawat dari Jakarta menuju Batam serta bertanggung jawab atas kebutuhan CPMI dan melakukan koordinasi dengan agency di Singapura dengan keuntungan sebesar Rp. 3 juta,” jelas Kompol Budi.
Pengungkapan ketiga terjadi pada Jum’at (9/6/2023) sekira pukul 14.00 Wib anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya tempat penampungan CPMI ilegal di Perumahan Bida Asri III Blok A4 No.13 Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan pelaku MH (36) yang berperan sebagai pengurus.
“Dari keterangannya, pelaku memberikan tempat penampungan dirumahnya dan bertanggung jawab atas kebutuhan CPMI selama di Batam serta melakukan koordinasi dengan agency di Singapura dengan keuntungan Rp. 7 juta,” jelasnya.
Kompol Budi menambahkan, dan pengungkapan keempat terjadi pada Jum’at (9/6/2023) sekira pukul 14.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Indra Gunawan beserta anggota unit Reskrim Polsek KKB mendapat informasi dari masyarakat.
Kemudian unit Rekrim Polsek Bandara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku KS (42) di pelabuhan Batam Center, Kota Batam.
“Pelaku merekrut CPMI dari media sosial Facebook dan menjemput di Bandara Hang Nadim Kota Batam dimana CPMI tersebut akan bekerja di pasar didaerah Kuala Lumpur, Malaysia,” tambah Kompol Budi.
Kemudian terhadap calon PMI serta keempat pengurus tersebut di bawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.
“Keempat pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 15 Miliar,” pungkasnya.(Yyn)
Baca Juga : Polisi Imbau Masyarakat Lingga Tak Tergiur Jadi PMI Ilegal