Seorang warga Batam berinisial MS diamankan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja usai melakukan pencurian di Komplek Marina Park Blok G, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H SIK mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (10/4/2023). Pelaku MS berhasil menggasak barang berharga milik korban di dalam rumah saat ditinggal pergi.
“Awalnya, sekira pukul 20.30 WIB korban keluar dan pergi dari rumah dengan menggunakan mobil ke arah Tiban. Kemudian, pada pukul 23.00 WIB korban kembali ke kediamannya dan melihat Samsung Tab yang diletakkan di kursi belakang sudah tidak ada lagi,” ucap Kompol Yudi, Kamis (27/04/2023).
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kompol Yudi, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.768.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Lubuk Baja.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pasti dimana keberadaan pelaku MS.
Baca Juga : Kompol Yudi Arvian Melaksanakan Kunjungan ke Puskesmas Lubuk Baja
“Hasil penyelidikan membuahkan hasil, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima informasi keberadaan pelaku pencurian sedang berada di daerah Komplek Penuin di depan Cafe Hulu-hala,” jelasnya.
Pada saat itu pelaku MS akan menjual Samsung Tab hasil curian milik korban. Namun, belum sempat barang tersebut terjual pelaku sudah terlebih dahulu berhasil diamankan.
Selanjutnya, pelaku MS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 unit Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black, 1 Kotak warna putih Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black.
Atas perbuatannya, pelaku MS dijerat Pasal 362 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.(Yyn)
Baca Juga : Polresta Barelang Lakukan Pengecekan Senpi dan Ruang Tahanan di Polsek Lubuk Baja