Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang bersama Women Working Group (WWG) gelar workshop sadar hukum hak-hak pekerja migran dan pengenalan human traficcking pada calon pekerja migran.
Tujuan dari workshop tersebut ka aKepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam untuk memberikan pemahaman dan kesadaran hukum para calon pekerja migran, hak hak yang dimiliki, budaya setempat dan potensi munculnya masalah hukum, kejahatan narkotika dan perdagangan orang serta sistem dukungan di negara tujuan yang bisa diakses.
“Salah satu persoalan pekerja migran adalah proses rekrutmen yang tidak legal seperti bekerja tanpa izin kerja melainkan hanya visa kunjungan biasa, masuk secara ilegal melalui jalan belakang (pelabuhan tikus), masuk melalui agen penempatan yang bodong atau tanpa syarat keahlian kerja, tidak ada kontrak kerja, tidak ada asuransi dan sebagainya,” kata Rustam usai workshop yang berlangsung di Aula Kantor DP3APM Kota Tanjungpinang, Jumat (20/01/2023).
Baca Juga : Polres Karimun Tangkap 8 Calo Pekerja Migran
Kegiatan workshop tersebut diikuti lebih kurang 35 peserta dari perwakilan perempuan calon pekerja migran, aktifis dan para pemangku kepentingan perempuan.
“Salah satu antisipasi kita dengan memberikan sosialisasi yang dilakukan hari ini kepada calon pekerja migran. Sehingga, mereka punya bekal yang matang sebelum bekerja ke luar negeri,” kata Rustam.
Rustam juga berpesan pada calon pekerja migran agar mengikuti aturan penempatan pekerja migran yang legal.(Tgr)
Baca Juga : Wako Rahma Tak Izinkan Alfamart dan Indomaret Buka Cabang di Tanjungpinang