Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang menyebutkan jika pernikahan usia anak di Kota Tanjungpinang mengalami penurunan dari tahun 2021.
“Alhamdulillah pernikahan usia anak mengalami penurunan dari 30 kasus di tahun 2021 menjadi 6 kasus pada tahun 2022,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang, Rustam, Jumat (13/01/2023).
Rustam mengungkapkan, pernikahan usia anak yang terjadi pada tahun 2022 tersebar di 6 kelurahan yakni Tanjung Ayun sakti, Tanjung Unggat, Air Raja, Pinang Kecana, Melayu Kota Piring dan Batu IX, dengan masing-masing kelurahan 1 kasus.
Baca Juga : Dinsos Pamekasan: Laporkan Jika Ada Potongan Penyaluran Bansos Pemerintah Pusat
Sementara pada tahun 2021 tersebar di 13 kelurahan yaitu Sei Jang satu anak, Tanjung Ayun Sakti 1 anak, Dompak 5 anak, Tanjung Unggat 1 anak, Kamboja 2 anak, Kampung Baru satu anak.
Tanjungpinang Barat 4 anak, Senggarang 3 anak, Penyengat satu anak, Kampung Bugis 2 anak, Pinang Kencana 1 anak, Melayu Kota Piring 4 anak, Batu IX 1 anak dan dari luar daerah tiga anak.
“Dilihat dari jenis kelaminnya, pernikahan usia anak pada 2021 sebanyak 6 anak merupakan laki-laki dan 24 anak adalah perempuan,” ujarnya.
Report : Tegar
Baca Juga : Bangkitkan Semangat Anak Muda Lingga IMKL Pekanbaru Gelar FGD di Gedung Nasional Dabo