Sejumlah wartawan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mempertanyakan sikap Komandan Sub-Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) I/6-2 Karimun, Kapten (CPM) Sarwo Edi yang menolak diwawancara wartawan usai melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada, Kamis (29/12/2022) malam.
“Tidak-tidak, saya tidak mau diwawancara. Pokoknya saya tidak mau,” ucap Dansubdenpom I/6-2 Karimun, Kapten (CPM) Sarwo Edi dengan nada tinggi kepada wartawan yang ingin melakukan wawancara.
Sikap Dansubdenpom I/6-2 Karimun tersebut dinilai menentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa pers mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.
“Tugas kami memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar kepada masyarakat. Maka itu kami harus melakukan wawancara kepada Dansubdenpom I/6-2 Karimun, guna mengetahui pasti kegiatan ini dalam rangka apa, berapa jumlah personel yang diterjunkan, dan apakah ada ditemukan anggota yang masuk ke THM tadi,” ujar Ami Bagan, salah seorang wartawan yang ikut saat razia THM.
Selain itu, Dansubdenpom I/6-2 Karimun juga dinilai menentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hal itu karena ia menolak untuk diwawancara wartawan tanpa alasan apapun.
Baca Juga : Denpom Lanal Dabo Singkep Gelar Opsgaktib Prajurit
“Kalau menolak diwawancara harusnya ada alasan yang jelas dong, misalnya masih mengumpulkan data atau yang lainnya, pasti kami terima dan menunggu. Kalau tanpa alasan begini kami jadi curiga, ada apa sih sebenarnya antara THM dengan Dansubdenpom I/6-2 Karimun,” kata Ami Bagan.
“Dansubdenpom I/6-2 Karimun telah membungkam semangat kemerdekaan Pers, dan menolak untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) yang akan kami berikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ami Bagan menegaskan, bahwa seharusnya menjadi pejabat (pimpinan) jangan hanya mau bertemu dan wawancara dengan wartawan pada saat ada sesuatu yang mau disampaikan saja.
“Menjadi seorang pejabat atau pimpinan harusnya bisa mengkondisikan diri terhadap wartawan, jangan hanya ada maunya baru mau bertemu dan diwawancarai. Lagian kalau tidak salah kenapa mesti takut,” tegasnya.
“Dansubdenpom I/6-2 Karimun mesti mencontoh sikap Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono yang rela hujan-hujanan demi meladeni pertanyaan wartawan,” tutup Ami Bagan.
Diketahui, pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan (Pomad, Pomal, dan Provos Kodim 0317/TBK) melakukan razia di 3 THM yakni Wiko Star Club PUB & KTV, Champions Executive Club, dan Satria Executive Club.
Hingga berita ini diterbitkan, Dansubdenpom I/6-2 Karimun masih menolak dikonfirmasi, sehingga tidak diketahui pasti hasil dari razia THM tersebut.
Report : Tim Kutipandotco
Baca Juga : Danlanal Dabo Singkep : Surprise, Terimakasih PWI Lingga