Sekertaris Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pamekasan, Abdul Fatah memenemukan dua kecamatan di Kabupaten Pamekasan mengalami kecacatan dalam administrasi penebusan pupuk bersubsidi yang akan disalurkan terhadap petani.
Hal tersebut terjadi, kata Abdul Fatah para warga yang sudah terdaftar serta tercantum namanya dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) diketahui tidak membawa Kartu Identitas Penduduk (KTP) sebagai bukti salinan untuk menebus bahwa dirinya sudah mengambil jatah pupuk bersubsidi tersebut.
“Kwitansi yang diberikan dari kios asal pakai untuk diberikan kepada pemohon, pantauan dilapangan hanya terdapat tulisan dibungkus rokok yang diberikan oleh pemohon dari kios. Tidak menggunakan kwitansi pembayaran secara resmi yang diberikan,” kata Fatah, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga : Satpol PP Pamekasan Razia Rokok Ilegal
Meskipun begitu, KP3 tidak melaporkan secara berkala tentang temuan masalah distribusi pupuk bersubsidi ke produsen yakni PT Pupuk Indonesia.
“Sedangkan pemantauan kelapangan dilakukan 13 kali dalam setahun. Sepanjang tahun 2022 ini, hasil proses pemantauan ke lapangan hanya mendapat temuan masalah di Kecamatan Tlanakan dan Pademawu. Kedua masalah sudah dilaporkan ke PT Pupuk Indonesia,” kata Fatah.
Masalah tersebut ditemukan, ungkap Fatah, ketika Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Pamekasan menginspeksi sejumlah kios pupuk pada 9 Maret 2022 lalu.
“Di Tlanakan, terdapat 5 kios yang disidak. Hasilnya ditemukan dugaan penimbunan pupuk bersubsidi jenis SP-36 sebanyak 200 sak dengan berat 10 ton. Kios yang dimaksud milik UD Pertanian,” ungkap Fatah.
Sementara itu, perwakilan PT Petrokimia Gresik wilayah Madura, Deni Eka Lesmana saat dihubungi mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja tim KP3 Pamekasan.
“Nanti kita tindaklanjuti kalau sudah ada laporan dari KP3,” kata Deni Eka Lesmana.
Jika terbukti kata Deni Eka, para pelanggar akan diberikan sanksi namun pihaknya akan terlebih dahulu mengevaluasi.
(Idrus)