Warga Kavling Sei Nayon Kecamatan Bengkong menolak keras terhadap pemasangan pagar pembatas lahan yang dilakukan oleh perusahaan PT Harmoni Mas.
Pasalnya, pemasangan pagar pembatas lahan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa ada persetujuan masyarakat setempat serta pihak perusahaan PT. Harmoni Mas hingga saat ini belum memberikan ganti rugi yang sudah dijanjikan.
R. Siahaan selaku tokoh masyarakat sekaligus penimbun dan penggarap lahan mengatakan, awalnya di tahun 2015 lalu warga Sei Nayon melakukan penimbunan lahan tidur yang ada disebelah PT. Harmoni Mas menjadi Kavling Siap Bangun (KSB) untuk warga.
“Saat itu, kita semua melihat batas PT. Harmoni Mas dan patokan yang bersebelahan dengan RT 02 tidak ada. Sehingga hari itu juga saya mencoba membantu warga untuk membersihkan dan menimbun lahan tersebut menjadi KSB. Itu murni hasil tebasan warga,” ucap Siahaan kepada awak media di fasum Kavling Sei Nayon, Selasa (8/11/2022) malam.
Lanjut Siahaan, hampir satu bulan warga menimbun lahan tersebut. Tiba-tiba datanglah pihak PT. Harmoni Mas meminta untuk memberhentikan aktivitas penimbunan. “Stop dulu pak Siahaan, bilang ke warga, kami pun tidak tau batas lahan PT. Harmoni Mas,” ucap Management PT. Harmoni Mas saat itu.
Baca Juga : Satu-satunya Dari Lingga Puskesmas Lanjut Pamerkan Berbagai Inovasi Pada Adinkes di Batam
Pada saat itu, pihak PT Harmoni Mas mengajak warga untuk rapat di kantor mereka. Dalam pertemuan itu, manajemen PT Harmoni Mas menunjukkan Peta Lokasi (PL) seluas 52 hektare dan meminta kami untuk menghentikan penimbunan selama dua minggu dengan tujuan untuk dilakukan proses pengukuran lahan.
Setelah diukur bolak balik oleh PT. Harmoni Mas dapatlah batas titik sesuai lahan mereka. “Pak Siahaan inilah batas lahan kami, ini kesini punya kami dan ini kesini boleh digarap oleh warga dan saat itu langsung dibuat tugu oleh mereka,” kata Siahaan.
“Hasil kesepakatan kedua belah pihak, pada saat itu kami meminta berita acara dilengkapi dengan kop surat PT Harmoni Mas bahwa yang dibangun oleh warga saat ini tidak masuk lahan PT Harmoni Mas,” ungkapnya.
Berdasarkan batas yang telah diberikan ini, warga kembali melanjutkan penimbunan hingga terbangun deretan ruko dan pemukiman warga dengan total keseluruhan sekitar 106 kaveling diatas lahan tersebut.
Selang 1 tahun, tepatnya pada tahun 2016, setelah warga membangun lahan tersebut, pihak PT Harmoni Mas kembali melakukan pengukuran lahan hingga berujung pada protes dan penolakan warga.
“Saat itu warga protes dan ada penolakan. Kemudian saya dipanggil ke PT. Harmoni Mas, managementnya bilang ke saya “Pak Siahaan dan warga tidak salah, yang salah saya dan anak buah saya. Apapun ceritanya lahan yang sudah terbangun itu tetap saya ambil,” ucapnya.
Tak ingin timbul keributan, pada akhirnya warga merelakan lahan yang telah dibangun itu ditarik kembali oleh pihak PT Harmoni Mas dengan catatan diganti rugi.
“Kami meminta surat pernyataan kepada pihak PT Harmoni Mas bahwa mereka siap mengganti rugi penimbunan dan bangunan sesuai kondisi fisik,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini ganti rugi yang telah disepakati PT Harmoni Mas belum diterima warga. Mereka justru melakukan pemagaran hingga menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat.
“Padahal, dalam surat keputusan bersama yang disaksikan langsung oleh instansi terkait itu, telah disepakati bahwa sebelum diganti rugi tidak boleh adanya aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” bebernya
Keputusan surat bersama itu bertolak belakang, PT Harmoni Mas justru melakukan pemagaran sebelum ganti rugi hingga mematik keresahan di lingkungan warga Kaveling Sei Nayon.
“Kalau PT. Harmoni Mas mampu silahkan ganti rugi ke warga, atau biar kami yang bayar ke perusahaan. Warga siap membayar karena ini kan memang kesalahan perusahaan jangan masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, lokasi lahan yang ditimbun warga pada saat itu seluas 2 hektare dan disepakati oleh pihak PT Harmoni Mas untuk dibangun pemukiman warga seluas 1,2 hektare.
“Harapannya PT. Harmoni Mas bertanggungjawab membayarkan kewajiban ganti rugi ke warga sesuai dengan perjanjian, kalau tidak biar warga yang bayar ke perusahaan, warga siap kenapa ini diabaikan,” pungkasnya.
(Yuyun)