Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus AS (29) pelaku pencabulan anak dibawah umur disalah satu kamar penginapan di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 21.00 WIB pelaku AS baru pulang bekerja dan mengajak korban YG (13) pergi jalan-jalan disekitaran Nagoya.
Saat diperjalanan, lanjut Kompol Budi, pelaku mengajak korban menginap di penginapan dengan alasan capek telah bekerja seharian. Pada kesempatan itu, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap gadis tersebut.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Thetio Nardiyanto langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara di lapangan.
Baca Juga : Kakak Beradik di Batam Jadi Korban Pencabulan, Modusnya di Iming-imingi Es Krim
“Dari hasil gelar perkara tersebut, terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga kita melakukan penangkapan serta menetapkan pelaku AS (29) sebagai tersangka,” ucap Kompol Budi, Kamis (20/10/2022).
Budi menambahkan, dari keterangan pelaku ia telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada korban YG sebanyak 2 kali.
Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handphone dengan merk Redmi 9C warna orange, 1 buah buku tamu Check-in penginapan tertanggal 28 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Vintage, 1 helai celana panjang jeans warna biru, 1 helai Bra warna cream dengan merk Sport Bra, 1 helai celana dalam warna merah muda.
Saat ini, pelaku berinisial AS (29) beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahaan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp. 5 Miliar.(Yuyun)