Kuasa Hukum Ismail, SH & partners meminta kepada Polda Kepri untuk memeriksa dan menangkap Helmi dan Syamsir Ode penemu pertama sabu seberat 6 kg atas kasus yang melibatkan ARG mantan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri yang ditangkap pada Januari 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Ismail, SH, Rindo Ahyani Manurung, SH, Repiton Manao, SH, dan istri mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Andrica Ricora Ginting, Lola Fauziah, kepada awak media, pada Jum’at (23/9/2022).
Kuasa Hukum Ismail mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum dari klien Andrica Ricora Ginting, Maskum dan Dika Tri Pamungkas mencari keadilan dan mohon kepada Polda Kepri memeriksa dan menangkap Helmi dan Syamsir Ode penemu pertama sabu-sabu pada Kamis (20/1/2022) lalu sekira pukul 13.15 WIB di pantai dekat Hotel Club Med Bintan.
“Yang menjadi keberatan kami disini kenapa ketiga klien kami yang dititipkan barang berupa sabu dari Helmi dan Syamsir Ode menjadi tersangka, seolah-olah menjadi kambing hitam dan sekarang menjadi terdakwa yang diancam JPU selama 20 tahun penjara. Ini bukan main-main, istri dan anaknya sudah menderita terhadap perbuatan mereka,” ujar Ismail.
Diketahui, Helmi dan Syamsir Ode merupakan orang pertama kali yang menemukan barang bukti sabu tersebut. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka sudah mengakui kalau mereka pertama kali yang jumpa bukan kliennya.
Yang menjadi pertanyaan, lanjut Ismail, saat mereka jumpa sabu tersebut kenapa tidak melaporkan langsung ke pihak Kepolisian, namun menyerahkan kepada Maskum, apa alasannya? Sedangkan Maskum bukan anggota Polri.
“Jadi dugaan klien kami, ada apa ini. Apakah ada permainan dan penyimpangan hukum disini? Klien kami sendiri tidak percaya kenapa mereka, yang seharusnya mereka meminta keadilan bukan yang lain,” ucapnya.
Lanjut Ismail, pihaknya selaku kuasa hukum meminta kepada Polda Kepri untuk menangkap dan mereka harus diperiksa. Jika sebelumnya mereka memberikan laporan ke Polisi atas penemuan sabu tersebut mungkin sudah terputus mata rantainya, tidak tersangkut paut dengan kliennya.
“Kami juga sudah menyurati beberapa instansi pemerintah dengan tembusan ke Presiden RI, Kapolda Kepri, Menkopolhukam, Divisi Propam Polri, Irwasum Polri dan Ombudsman Republik untuk memanggil, memeriksa dan menentukan status Helmi dan Syamsir Ode menurut hukum,” tegas Ismail.
Ismail menambahkan, kliennya menduga bahwasanya ada ketimpangan hukum disini. Secara logika penemu sabu seharusnya dihukum, kenapa sampai sekarang mereka bebas berkeliaran, bisa enak saja sedangkan yang menerima titipan barang menjadi terdakwa dan dituntut 20 tahun penjara.
“Kami mengharapkan dan mendorong Polda Kepri untuk menangkap Helmi dan Syamsir Ode. Mereka harus diperiksa dan cari tau dari mana sumber sabu tersebut, tidak mungkin tiba-tiba barang tersebut muncul dibibir pantai, ini tidak masuk akal,” tutup Ismail.
Sementara itu, ditambahkan istri mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri ARG, Lola Fauziah meminta kepada Polda Kepri masalah ini diangkat sampai akar-akarnya dicari, siapa yang punya dan dari mana asal sabu tersebut.
“Suami saya yang menjadi korbannya dan dituntut 20 tahun penjara. Saya memohon kepada Polda Kepri harus bisa menangkap Helmi dan Syamsir Ode, mereka lah yang pertama kali jumpa barang sabu tersebut,” pungkasnya.(Yyn)