Terekam CCTV, satu pelaku pencurian roda scapolding dan penadah milik Masjid Al-Fajri Komplek Nagoya Newton, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam berhasil diamankan Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, pengungkapan berawal pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 10.30 WIB korban meminta A petugas Masjid untuk mencari dan mengambil roda scaffolding di gudang Masjid Al-Fajri.
“Setelah dicek ke dalam gudang ternyata barang tersebut tidak ada dan gudang sudah dalam keadaan berantakan,” ujar Budi Hartono, Senin (5/9/2022).
Selanjutnya saksi memberitahu kepada korban dan kembali untuk mengecek gudang. Setelah dicek ada beberapa barang milik Masjid Al-Fajri yang hilang.
Kemudian pada hari Minggu (28/8/2022) korban mengecek rekaman CCTV di sekitar Masjid dan melihat pelaku yang dikenal berinisial A sedang memindahkan barang curian ke dalam becak motor.
Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, lanjut Budi, pada Kamis (1/9/2022) sekira pukul 23.50 WIB korban mengetahui tempat tinggal pelaku A dan mengajak Ketua RT serta Bendahara Masjid mendatangi rumah pelaku.
“Sampai dilokasi, pelaku mengakui bahwa ia telah mencuri barang tersebut dan sudah dijual kepada pelaku D yang merupakan penadah,” jelas Budi.
Selanjutnya tim mendatangi pelaku D dan berhasil diamankan di Jalan Dr. Sutomo Sungai Harapan Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 2 lembar kwitansi pembelian barang, 1 helai kaos warna hitam, 1 helai celana panjang, 1 helai kaos lengan panjang, 1 helai celana pendek, 1 unit timbangan dan 1 unit becak sepeda motor.
Atas Perbuatannya pelaku A dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan pelaku D dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.