
KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang pria yang diduga overdosis akibat kombinasi narkoba dan miras. Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, karena diduga tidak memberi pertolongan dan menyembunyikan jasad korban.
Wakapolres Lubuk Linggau, Kompol M. Syamsul Zachri, memimpin langsung penangkapan terhadap para tersangka pada Senin (7/4). Mereka adalah MM (23), SW (24), A (22), I (22), dan D (35)—rekan korban yang ikut serta dalam pesta narkoba yang berujung maut tersebut.
Peristiwa ini bermula saat warga menemukan jasad seorang pria di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Lubuk Linggau Utara II, pada Selasa pagi, 1 April 2025. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Siti Aisyah, dan pihak keluarga memastikan identitas korban yang sempat dinyatakan hilang sejak 30 Maret 2025.
Hasil penyelidikan mengungkap korban meninggal dunia saat mengikuti pesta narkoba. Alih-alih memberikan pertolongan, para tersangka justru panik dan membuang jasad korban untuk menghindari jerat hukum.
“Ini adalah tindakan yang sangat fatal. Menyembunyikan kematian dan tidak memberi pertolongan adalah pelanggaran hukum serius. Kami akan proses seluruh pelaku dengan tegas,” tegas Kompol Syamsul.
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak ragu melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” tutup Kompol Syamsul.