Seorang remaja di Batam diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang usai mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur.
“Pelaku berinisial MIH (21) berhasil diamankan di kediamannya di Tiban Koperasi, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang Kota Batam,” ujar Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si, Sabtu (28/10/2023).
Dikatakan Rizky, awalnya ibu korban NS pulang kerja dan sesampainya di rumah ia mengecek handphone anaknya dan ditemukan video antara korban dan pelaku sedang berduaan di dalam kamar.
Setelah itu, lanjut Rizky, ibunya menanyakan tentang video tersebut kepada korban dan ia mengakui bahwa mereka sudah berpacaran hampir 2 bulan dan sudah 4 kali berhubungan badan di kostan pelaku.
“Mendengar hal tersebut, NS selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang untuk ditindak lanjuti,” kata Rizky.
Setelah mendapati laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sekupang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH pada Minggu (22/10/2023) bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamananya.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rizky.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Yun)