KUTIPAN – Tiga pelaku pencurian genset di Indomaret Botania 2 berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota pada Sabtu (4/5/2024). Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, SH, melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Ardiansyah, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku tersebut berinisial FM (40), AM (33), dan ED (34), berhasil ditangkap saat berada di Bengkong.
Menurut Iptu Ardiansyah, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban menerima telepon dari salah satu karyawan bahwa mesin genset milik PT Indomarco Prismatama (Indomaret) hilang.
“Awalnya salah satu karyawan tiba di lokasi dan hendak menyalakan mesin genset karena sedang terjadi pemadaman listrik, namun saksi menyadari bahwa 1 unit Genset Merk Yamakoyo SF 10500 XE warna merah telah hilang,” ujar Iptu Ardiansyah.
Saksi kemudian menghubungi korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota. Berdasarkan laporan tersebut, tim menuju ke lokasi pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB setelah menerima informasi bahwa tersangka berada di Bengkong.
“Tim berhasil mengamankan tiga pelaku di tempat yang berbeda, yakni FM, AM, dan ED. Sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian,” jelas Iptu Ardiansyah.
Barang Bukti dan Pengakuan Para Pelaku
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit genset, 1 unit mobil Xenia warna abu-abu dengan nomor polisi bp 1525 QJ sebagai alat bantu pencurian, dan 1 buah kunci L.
Selain itu, para pelaku juga mengaku melakukan pencurian tabung gas di wilayah Bengkong, Batu Aji, Nongsa, dan Batam Kota.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, SH, mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan dengan memperketat pengawasan satpam. Ia juga menyarankan agar orang yang berkunjung ke perumahan meninggalkan identitas seperti KTP dan lainnya.
“Untuk sepeda motor, gunakan kunci ganda untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian baik di dalam rumah maupun di luar, serta di tempat keramaian lainnya. Aktifkan kembali siskamling dan kepada ibu-ibu atau perempuan pada saat naik motor agar tas ditaruh di depan,” tambahnya.
Ancaman Hukuman
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atas perbuatannya. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti dilakukan di Polsek Batam Kota untuk proses lebih lanjut dalam penanganan kasus ini.