
KUTIPAN – Sebanyak 13 pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang terjaring razia kedisiplinan yang dilakukan tim gabungan BKPSDM dan Satpol PP, Jumat (29/8). Razia berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 di sejumlah kedai kopi dan rumah makan yang tersebar di empat kecamatan.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, S.Sos, M.Si menjelaskan kegiatan ini bertujuan mengevaluasi kinerja sekaligus menegakkan kedisiplinan pegawai.
“Serta untuk mencegah kebiasaan pegawai yang berkeliaran di jam kerja, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemko tidak melarang pegawainya ke kedai kopi, tapi tentunya tidak di jam-jam kerja. Untuk pegawai yang mungkin tidak sempat sarapan di rumah, bisa dengan membeli kemudian membawa kopi atau sarapannya ke kantor,” ujar Fatah, Jumat (29/8).
Sebanyak 13 pegawai yang kedapatan nongkrong saat jam kerja akan dilaporkan ke atasan masing-masing di OPD terkait. Tindak lanjut berupa pembinaan akan dilakukan sesuai aturan pemerintah maupun Peraturan Wali Kota Tanjungpinang.
Fatah menegaskan, temuan ini juga melibatkan sejumlah pegawai dari luar instansi Pemko Tanjungpinang. Namun, terhadap mereka tidak dilakukan pendataan resmi.
Menurut Fatah, kebiasaan pegawai nongkrong di kedai kopi saat jam kerja telah lama menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, razia semacam ini akan menjadi agenda rutin BKPSDM bersama Satpol PP.
“Kegiatan penegakan disiplin pegawai selanjutnya masih akan terus dilaksanakan, dan menjadi agenda tersendiri oleh tim BKPSDM dan Satpol PP Kota Tanjungpinang. Ini merupakan bagian dari program Tanjungpinang Berbenah. Tidak untuk mematikan usaha kedai kopi, tapi untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai,” jelasnya.